Bush, IRaq, lempar, Presiden AS, sepatu
In Tulisan Ringan on December 17, 2008 at 3:00 am
Kiranya tidaklah terlalu naif jika baru hari ini saya posting soal “The Bush and The Shoes Tale”. Sebab, hal ini masih selaras dengan budaya keindonesiaan yang suka mengekor, membebek, menduplikasi, plagiat, memplesetkan hal-hal yang terkenal dan best seller.
Tidak banyak, saya hanya agak menyesalkan ketidakakuratan lemparan yang dilakukan oleh kang Jaidi. Namun begitu, secara simbolis, lemparan ini sudah cukup untuk mendeklarasikan kekalahan AS di mata dunia. Sudah cukup untuk mempecundangi Bush dengan makna “perendahan tingkat tinggi” yang terkandung dalam lemparan sebuah sepatu, menurut orang sana. Juga sudah cukup untuk memperingatkan presiden AS berikutnya agar lebih berhati-hati. Tidak semua orang takut padanya.
Selain itu, ini juga semakin menandaskan kebenaran sabda Nabi, ” ala innal quwwata ar ramyu” ketahuilah bahwa kekuatan itu adalah lemparan. Tak seorang pun membantah bahwa senjata yang dilempar, baik dengan mesiu, karet maupun gerakan kinetik merupakan senjata terampuh dalam perang. Sangat efektif karena daya jangkau yang jauh dan efeknya yang sangat destruktif.
Ternyata benar, tak peduli dengan alat apa atau barang apapun yang dilempar, lemparan merupakan sebuah kekuatan. Buktinya, untuk mempecundangi Bush yang sudah malang melintang sekian tahun dan marajai dunia peperangan dan pembantaian, baik pembataian musuh maupun tentara sendiri, cukup dengan lemparan sepatu.
Semoga lemparan itu menjadi gong pembuka atas berbagai kejadian memalukan lain yang akan menimpa Bush. Agar pemerintahannya benar-benar berakhir su’ul khatimah.
Read the rest of this entry »
harun yahya, teori evolusi, vonis
In Tulisan Jiplakan on December 3, 2008 at 4:18 am
Seperti diketahui Pengadilan Turki sebelumnya telah memutuskan tiga tahun penjara kepada Adnan Oktar atau dikenal dengan nama Harun Yahya.
Minggu lalu, pihak pengadilan mengirimkan penjelasan putusan hakim (vonis) mengenai hukuman atas Harun Yahya dkk kepada Mahkamah Agung (MA). Dan jaksa penuntut dari MA telah memerintahkan agar membenarkan putusan hukum (vonis) tersebut dalam beberapa jam saja tanpa membaca terlebih dahulu 90 buah berkas pembelaan.
Menurut Tim dari lembaga yang dipimpin Harun Yahya, Science Research Foundation (SRF), ada banyak ketidaksesuaian dan cacat hukum atas putusan itu.
“Terdapat banyak sekali ketidaksesuaian dan cacat hukum dalam dakwaan dan putusan itu. Kami telah berupaya mengungkap kecacatan hukum yang besar ini dengan pengumuman dan surat terbuka, namun Mahkamah Agung memiliki kekebalan untuk dipertanyakan,” ujar Seda Aral, asisten bagian penerangan media massa lembaga Science Research Foundation (SRF).
Read the rest of this entry »